Sabtu, 07 Maret 2009

PROBLEMATIKA BULLYING DI LINGKUNGAN SEKOLAH

MAKALAH
MARIYAM
PROGRAM STUDI S1 PENDIDIKAN GURU ANAK USIA DINI
SEKOLAH TINGGI KEGURUAN DAN ILMU PENDIDIKAN
SEBELAS APRIL SUMEDANG


Perilaku kekerasan dilingkungan sekolah seperti tak ada habisnya, seperti kekerasan yang terjadi pada praja-praja IPDN, kini timbul gangster sekolah dengan aksi bullying-nya yaitu perilaku merasa lebih kuat dan mamapu menekan. Hal ini terkait dengan Undang-undang No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak diantaranya:
- UUD No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak yaitu pasal 15 bag. d.
“Setiap anak berhak untuk memperoleh perlindungan dari pelibatan dalam peristiwa yang mengandung unsur kekerasan.
- Pasa 16 ayat 1
Setiap anak berhak memperoleh perlindungan dari sasaran penganiayaan, penyiksaan atau penjatuhan hukuman yang tidak manusiawi.
- Pasal 54
Anak didalam dan dilingkungan sekolah wajib dilindungi dari tindakan-tindakan kekerasan yang dilakukan oleh guru, pengelola sekolah atau teman-temannya didalam sekolah yang bersangkutan, atau lembaga pendidikan lainnya.
- Pasal 80
1) Setiap orang yang melakukan kekejaman, kekerasan atau ancaman kekerasan atau penganiayaan terhadap anak dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 tahun 6 bulan dan/atau denda paling banyak Rp. 72 juta.
2) Dalam hal anak sebagaimana dimaksud pada ayat 1 luka berat, maka pelaku pidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 100 juta.
3) Dalam hal anak sebagaimana dimaksud dalam ayat 2 mati, maka pelaku pidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 200 juta.

Konvensi hak anak pada pasal 19 ayat 1 hal 15
KEKERASAN (Violence)
Kekerasan adalah Perilaku antar pribadi yang disengaja yang mungkin/bisa menyebabkan kerugian fisik dan psikis
Konvensi Hak-hak Anak Pasat 19 (1):
“Negara Peserta harus mengambil semua langkah legislative, administrative, sosial dan pendidikan yang sesuai untuk melindungi anak dari semua bentuk kekerasan fisik dan mental, luka ataupun pelecehan, penelantaran atau perbuatan lalai, perlakuan salah atau eksploitasi, termasuk pelecehan seksual, Selama dalam perawatan orang tua, wali hukum, atau siapapun yang merawat anak.’

Banyak kekerasan tersembunyi. Anak mungkin tidak merasa mampu untuk melaporkan tindakan kekerasan karena takut tindakan balasan dari pelaku kekerasan.
Pelaku kekerasan mungkin tidak mempertimbangkan bahwa sebuah tindakan kekerasan sebenarnya adalah sama sekali bukan merupakan kekerasan, barangkali hanya membenarkannya dan menganggapnya sebagai hukuman yang perlu dilakukan.
Anak yang menjadi korban mungkin merasa malu atau bersalah, sambil meyakini bahwa mereka memang layak menjadi korban kekerasan sehingga mereka menjadi, enggan untuk membicarakan hal itu.
Kekerasan terjadi di:
• sekolah-sekolah
• institusi seperti panti asuhan dan fasilitas-fasiktas perawatan
• jalanan
• tempat kerja
• penjara-penjara.
Kekerasan merupakan bagian dari norma ekonomi, kultural dan sosial yang membentuk lingkungan anak.
Kekerasan berakar pada isu seperti:
• hubungan kekuasaan yang berkaitan dengan gender
• eksklusifitas
• tidak adanya pengasuh utama
• tidak adanya norma-norma sosial yang memberikan perlindungan ataupun bisa menghormati anak.
Faktor-faktor lainnya:
• penyalahgunaan alkohol dan obat-obatan
• adanya senjata api
• pengangguran
• kejahatan
• impunitas dan budaya diam
Kekerasan bisa mempengaruhi:
• kesehatan anak
• kemampuan mereka untuk belajar atau bahkan kesediaan mereka untuk bersekolah sama sekali.
• anak melarikan diri dari rumah, yang memberikan resiko yang lebih besar kepada mereka.
• menghancurkan percaya diri anak dan bisa menghambat kemampuannya untuk menjadi orang tua yang baik di masa yang akan datang.
• Anak-anak yang menjadi korban kekerasan memiliki resiko yang lebih besar terhadap depresi dan bunuh diri di kehidupan mereka nantinya.
• Dalam kasus yang paling serius kekerasan bisa mengakibatkan kematian atau luka fatal

CARA MENCEGAH TERJADINYA BULLYING
A. Tugas Orang Tua
 Buatlah aktifitas yang menyenangkan saat dirumah.
 Ajari anak mempetahankan dan melindungi diri
 Cepat tanggap ketika anak terlibat kekerasan
 Melaporkan pada instansi terkait ketika anak menjadi korban
 Mengedepankan penyelesaian kekerasan jika seperti bullying
 Berikan sanksi mendidik jika anak melakukan kesalahan
 Ajarkan empati sosial sejak dini
 Beri teguran halus jika melakukan kekerasan
 Jadilah tempat curhat yang menyenangkan buat anak
 Dampingi anak ketika menonton tv
 Menjadi teladan bagi anak.

B. Tugas guru/lingkungan sekolah
 Awasi perilaku siswa
 Mengaktifkan guru BP
 Guru harus bersikap sebagai pendengar yang baik
 Mengenali masing-masing karakter siswa
 Mengadakan evaluasi kondisi sekolah setiap kurun waktu tertentu
 Harus menciptakan kerbersamaan antar sekolah

Tidak ada komentar:

Posting Komentar