Rendahnya mutu pendidikan di Indonesia sudah bukan rahasia lagi, berbagai kalangan menyampaikan pendapat dan analisanya. Salah satunya adalah yang disampaikan oleh Tilaar, ada enam masalah pokok sistem pendidikan nasional, yaitu; 1) menurunya akhlak dan moral peserta didik; 2) pemerataan kesempatan belajar; 3) masih rendahnya efesiensi internal sistem pendidikan; 4) status kelembagaan; 5) manajemen pendidikan yang tidak sejalan dengan pembangunan nasional; dan 6) sumber daya yang belum profesional. Terkait dengan persoalan di atas yang dikatakan oleh Tilaar, poin pertama yang berhubungan dengan akhlak dan moral. Dalam hal ini akan dikaitkan dengan bukti “kegagalan“ pendidikan agama di lembaga-lembaga formal dalam hal ini adalah sekolah dan sekolah sehingga menimbulkan maraknya kezaliman, ketidakadilan serta kejahatan-kejahatan lain dengan berbagai bentuknya di tengah masyarakat.
Kesadaran untuk memperbaiki hal di atas, khususnya terkait dengan rendahnya mutu pendidikan, muncul juga dari pemerintah, upaya tersebut adalah pemberian otonomi pendidikan dengan menggulirkan Manajemen Berbasis Sekolah (MBS) dan pemberlakuan Kurikulum Berbasis Kompetensi diberbagai bidang pengajaran.
Pendidikan merupakan proses yang terus menerus untuk mengembangkan potensi seseorang atau subyek didik, baik dari dimensi personal maupun sosial, sehingga menjadi anggota masyarakat yang baik sesuai dengan tujuan agama, bangsa dan negara Indonesia. Hal ini sesuai dengan rumusan pada Undang-Undang No. 20 Tahun 2003 Tentang Sistem PendidikanNasional yang menyatakan bahwa;
”Pendidikan nasional berfungsi mengembangakan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta tanggung jawab”.
Melihat tujuan dan fungsi sistem pendidikan nasional di atas terlihat, bahwa pendidikan tidak hanya pada pengembangan ilmu pengetahun saja, tetapi juga mengembangkan nilai-nilai spritual atau keimanan yang ada pada diri manusia. Oleh karena itu pendidikan keagamaan merupakan hal yang sangat vital atau penting, apalagi bangsa Indonesia dikenal sebagai bangsa yang sendi-sendi kehidupannya berlandaskan agama.
Untuk menanamkan nilai-nilai spritual atau akhlak yang mulia, diperlukan sebuha sarana pendidikan yang baik dan tepat, terutama anak usia dini untuk menanamkan nilai-nilai keimanan, muamalah dan ibadah. Sekolah Dasar merupakan satuan pendidikan yang paling penting keberadaanya. Apabila didasarkan pada PP Nomor 28 Tahun 1990, khususnya Pasal 3, paling tidak ada dua fungsi sekolah dasar. Pertama, melalui sekolah dasar anak didik dibekali kemampuan dasar. Kedua, sekolah dasar merupakan satuan pendidikan yang memberikan dasar-dasar untuk mengikuti pendidikan pada jenjang berikutnya. Memperhatikan peranannya yang sangat penting, sekolah dasar harus dipersiapkan sebaik-baiknya, baik secara sosial-institusional maupun secara fungsional-akademik. Secara sosial-institusional berarti sekolah dasar harus dipersiapkan dengan sebaik-baiknya agar berfungsi sebagai tempat terjadinya proses sosialisasi antar anak didik yang pada akhirnya membina dan mengantarkan anak didik kearah kedewasaan moral secara mental maupun sosial. Sedangakan secara fungsional-akademik berarti seluruh perangkat sekolah dasar, seperti tenaga, kurikulum, dan perangkat pendidikan lainnya harus dipersiapkan untuk mengemban misi pendidikan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar