pendidikan pembelajaran perkembangan anak usia dini pendidikan kemasyarakatan pertanian peternakan bisnis usaha kecil
Sabtu, 07 Maret 2009
Regulator
Regulator berfungsi untuk mengubah besaran tegangan dari satu besaran tertentu ke besaran yang lain/yang diinginkan. Lebih jauh tentan galat ini bisa dilihat di http://en.wikipedia.org/wiki/Regulator, http://weblogs.asp.net/rosherove/pages/tools-and-frameworks-by-roy-osherove.aspx.
PROBLEMATIKA BULLYING DI LINGKUNGAN SEKOLAH
MAKALAH
MARIYAM
PROGRAM STUDI S1 PENDIDIKAN GURU ANAK USIA DINI
SEKOLAH TINGGI KEGURUAN DAN ILMU PENDIDIKAN
SEBELAS APRIL SUMEDANG
Perilaku kekerasan dilingkungan sekolah seperti tak ada habisnya, seperti kekerasan yang terjadi pada praja-praja IPDN, kini timbul gangster sekolah dengan aksi bullying-nya yaitu perilaku merasa lebih kuat dan mamapu menekan. Hal ini terkait dengan Undang-undang No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak diantaranya:
- UUD No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak yaitu pasal 15 bag. d.
“Setiap anak berhak untuk memperoleh perlindungan dari pelibatan dalam peristiwa yang mengandung unsur kekerasan.
- Pasa 16 ayat 1
Setiap anak berhak memperoleh perlindungan dari sasaran penganiayaan, penyiksaan atau penjatuhan hukuman yang tidak manusiawi.
- Pasal 54
Anak didalam dan dilingkungan sekolah wajib dilindungi dari tindakan-tindakan kekerasan yang dilakukan oleh guru, pengelola sekolah atau teman-temannya didalam sekolah yang bersangkutan, atau lembaga pendidikan lainnya.
- Pasal 80
1) Setiap orang yang melakukan kekejaman, kekerasan atau ancaman kekerasan atau penganiayaan terhadap anak dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 tahun 6 bulan dan/atau denda paling banyak Rp. 72 juta.
2) Dalam hal anak sebagaimana dimaksud pada ayat 1 luka berat, maka pelaku pidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 100 juta.
3) Dalam hal anak sebagaimana dimaksud dalam ayat 2 mati, maka pelaku pidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 200 juta.
Konvensi hak anak pada pasal 19 ayat 1 hal 15
KEKERASAN (Violence)
Kekerasan adalah Perilaku antar pribadi yang disengaja yang mungkin/bisa menyebabkan kerugian fisik dan psikis
Konvensi Hak-hak Anak Pasat 19 (1):
“Negara Peserta harus mengambil semua langkah legislative, administrative, sosial dan pendidikan yang sesuai untuk melindungi anak dari semua bentuk kekerasan fisik dan mental, luka ataupun pelecehan, penelantaran atau perbuatan lalai, perlakuan salah atau eksploitasi, termasuk pelecehan seksual, Selama dalam perawatan orang tua, wali hukum, atau siapapun yang merawat anak.’
Banyak kekerasan tersembunyi. Anak mungkin tidak merasa mampu untuk melaporkan tindakan kekerasan karena takut tindakan balasan dari pelaku kekerasan.
Pelaku kekerasan mungkin tidak mempertimbangkan bahwa sebuah tindakan kekerasan sebenarnya adalah sama sekali bukan merupakan kekerasan, barangkali hanya membenarkannya dan menganggapnya sebagai hukuman yang perlu dilakukan.
Anak yang menjadi korban mungkin merasa malu atau bersalah, sambil meyakini bahwa mereka memang layak menjadi korban kekerasan sehingga mereka menjadi, enggan untuk membicarakan hal itu.
Kekerasan terjadi di:
• sekolah-sekolah
• institusi seperti panti asuhan dan fasilitas-fasiktas perawatan
• jalanan
• tempat kerja
• penjara-penjara.
Kekerasan merupakan bagian dari norma ekonomi, kultural dan sosial yang membentuk lingkungan anak.
Kekerasan berakar pada isu seperti:
• hubungan kekuasaan yang berkaitan dengan gender
• eksklusifitas
• tidak adanya pengasuh utama
• tidak adanya norma-norma sosial yang memberikan perlindungan ataupun bisa menghormati anak.
Faktor-faktor lainnya:
• penyalahgunaan alkohol dan obat-obatan
• adanya senjata api
• pengangguran
• kejahatan
• impunitas dan budaya diam
Kekerasan bisa mempengaruhi:
• kesehatan anak
• kemampuan mereka untuk belajar atau bahkan kesediaan mereka untuk bersekolah sama sekali.
• anak melarikan diri dari rumah, yang memberikan resiko yang lebih besar kepada mereka.
• menghancurkan percaya diri anak dan bisa menghambat kemampuannya untuk menjadi orang tua yang baik di masa yang akan datang.
• Anak-anak yang menjadi korban kekerasan memiliki resiko yang lebih besar terhadap depresi dan bunuh diri di kehidupan mereka nantinya.
• Dalam kasus yang paling serius kekerasan bisa mengakibatkan kematian atau luka fatal
CARA MENCEGAH TERJADINYA BULLYING
A. Tugas Orang Tua
Buatlah aktifitas yang menyenangkan saat dirumah.
Ajari anak mempetahankan dan melindungi diri
Cepat tanggap ketika anak terlibat kekerasan
Melaporkan pada instansi terkait ketika anak menjadi korban
Mengedepankan penyelesaian kekerasan jika seperti bullying
Berikan sanksi mendidik jika anak melakukan kesalahan
Ajarkan empati sosial sejak dini
Beri teguran halus jika melakukan kekerasan
Jadilah tempat curhat yang menyenangkan buat anak
Dampingi anak ketika menonton tv
Menjadi teladan bagi anak.
B. Tugas guru/lingkungan sekolah
Awasi perilaku siswa
Mengaktifkan guru BP
Guru harus bersikap sebagai pendengar yang baik
Mengenali masing-masing karakter siswa
Mengadakan evaluasi kondisi sekolah setiap kurun waktu tertentu
Harus menciptakan kerbersamaan antar sekolah
MARIYAM
PROGRAM STUDI S1 PENDIDIKAN GURU ANAK USIA DINI
SEKOLAH TINGGI KEGURUAN DAN ILMU PENDIDIKAN
SEBELAS APRIL SUMEDANG
Perilaku kekerasan dilingkungan sekolah seperti tak ada habisnya, seperti kekerasan yang terjadi pada praja-praja IPDN, kini timbul gangster sekolah dengan aksi bullying-nya yaitu perilaku merasa lebih kuat dan mamapu menekan. Hal ini terkait dengan Undang-undang No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak diantaranya:
- UUD No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak yaitu pasal 15 bag. d.
“Setiap anak berhak untuk memperoleh perlindungan dari pelibatan dalam peristiwa yang mengandung unsur kekerasan.
- Pasa 16 ayat 1
Setiap anak berhak memperoleh perlindungan dari sasaran penganiayaan, penyiksaan atau penjatuhan hukuman yang tidak manusiawi.
- Pasal 54
Anak didalam dan dilingkungan sekolah wajib dilindungi dari tindakan-tindakan kekerasan yang dilakukan oleh guru, pengelola sekolah atau teman-temannya didalam sekolah yang bersangkutan, atau lembaga pendidikan lainnya.
- Pasal 80
1) Setiap orang yang melakukan kekejaman, kekerasan atau ancaman kekerasan atau penganiayaan terhadap anak dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 tahun 6 bulan dan/atau denda paling banyak Rp. 72 juta.
2) Dalam hal anak sebagaimana dimaksud pada ayat 1 luka berat, maka pelaku pidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 100 juta.
3) Dalam hal anak sebagaimana dimaksud dalam ayat 2 mati, maka pelaku pidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 200 juta.
Konvensi hak anak pada pasal 19 ayat 1 hal 15
KEKERASAN (Violence)
Kekerasan adalah Perilaku antar pribadi yang disengaja yang mungkin/bisa menyebabkan kerugian fisik dan psikis
Konvensi Hak-hak Anak Pasat 19 (1):
“Negara Peserta harus mengambil semua langkah legislative, administrative, sosial dan pendidikan yang sesuai untuk melindungi anak dari semua bentuk kekerasan fisik dan mental, luka ataupun pelecehan, penelantaran atau perbuatan lalai, perlakuan salah atau eksploitasi, termasuk pelecehan seksual, Selama dalam perawatan orang tua, wali hukum, atau siapapun yang merawat anak.’
Banyak kekerasan tersembunyi. Anak mungkin tidak merasa mampu untuk melaporkan tindakan kekerasan karena takut tindakan balasan dari pelaku kekerasan.
Pelaku kekerasan mungkin tidak mempertimbangkan bahwa sebuah tindakan kekerasan sebenarnya adalah sama sekali bukan merupakan kekerasan, barangkali hanya membenarkannya dan menganggapnya sebagai hukuman yang perlu dilakukan.
Anak yang menjadi korban mungkin merasa malu atau bersalah, sambil meyakini bahwa mereka memang layak menjadi korban kekerasan sehingga mereka menjadi, enggan untuk membicarakan hal itu.
Kekerasan terjadi di:
• sekolah-sekolah
• institusi seperti panti asuhan dan fasilitas-fasiktas perawatan
• jalanan
• tempat kerja
• penjara-penjara.
Kekerasan merupakan bagian dari norma ekonomi, kultural dan sosial yang membentuk lingkungan anak.
Kekerasan berakar pada isu seperti:
• hubungan kekuasaan yang berkaitan dengan gender
• eksklusifitas
• tidak adanya pengasuh utama
• tidak adanya norma-norma sosial yang memberikan perlindungan ataupun bisa menghormati anak.
Faktor-faktor lainnya:
• penyalahgunaan alkohol dan obat-obatan
• adanya senjata api
• pengangguran
• kejahatan
• impunitas dan budaya diam
Kekerasan bisa mempengaruhi:
• kesehatan anak
• kemampuan mereka untuk belajar atau bahkan kesediaan mereka untuk bersekolah sama sekali.
• anak melarikan diri dari rumah, yang memberikan resiko yang lebih besar kepada mereka.
• menghancurkan percaya diri anak dan bisa menghambat kemampuannya untuk menjadi orang tua yang baik di masa yang akan datang.
• Anak-anak yang menjadi korban kekerasan memiliki resiko yang lebih besar terhadap depresi dan bunuh diri di kehidupan mereka nantinya.
• Dalam kasus yang paling serius kekerasan bisa mengakibatkan kematian atau luka fatal
CARA MENCEGAH TERJADINYA BULLYING
A. Tugas Orang Tua
Buatlah aktifitas yang menyenangkan saat dirumah.
Ajari anak mempetahankan dan melindungi diri
Cepat tanggap ketika anak terlibat kekerasan
Melaporkan pada instansi terkait ketika anak menjadi korban
Mengedepankan penyelesaian kekerasan jika seperti bullying
Berikan sanksi mendidik jika anak melakukan kesalahan
Ajarkan empati sosial sejak dini
Beri teguran halus jika melakukan kekerasan
Jadilah tempat curhat yang menyenangkan buat anak
Dampingi anak ketika menonton tv
Menjadi teladan bagi anak.
B. Tugas guru/lingkungan sekolah
Awasi perilaku siswa
Mengaktifkan guru BP
Guru harus bersikap sebagai pendengar yang baik
Mengenali masing-masing karakter siswa
Mengadakan evaluasi kondisi sekolah setiap kurun waktu tertentu
Harus menciptakan kerbersamaan antar sekolah
Penerapan Teknik Budidaya dengan Tampilan Domba Garut Tipe Tangkas dan Tipe Pedaging di Kabupaten Garut
TATI ROHAYATI. 2009. Hubungan antara Penerapan Teknik Budidaya dengan Tampilan Domba Garut Tipe Tangkas dan Tipe Pedaging di Kabupaten Garut. Dibawah bimbingan DJONI dan ENOK SUMARSIH.
ABSTRAK
Penelitian bertujuan untuk mengetahui hubungan antara penerapan teknik budidaya dengan tampilan domba garut tipe tangkas dan tipe pedaging di Kabupaten Garut. Penelitian dilaksanakan di Kecamatan Cisurupan sebagai sentra peternakan domba garut tipe tangkas, dan di Kecamatan Wanaraja sebagai sentra peternakan domba garut tipe pedaging. Penelitian berlangsung selama tiga bulan, mulai dari Bulan Agustus sampai Bulan Oktober 2008.
Metode yang akan digunakan dalam penelitian ini adalah metode survai. Data yang diperoleh berasal dari data primer dan data sekunder. Data primer diperoleh dengan menggunakan dua teknik pengumpulan data, yaitu teknik angket dan teknik wawancara. Penentuan sampel penelitian menggunakan metode pengambilan sampel bertahap (two stage sampling), dengan unit analisis yang diteliti adalah Kabupaten Garut. Pengambilan sampel tahap pertama adalah menentukan kecamatan yang dianggap mewakili satuan analisis dilakukan secara sengaja atau purposive Tahap kedua adalah penentuan responden dari tiap kelompok tani yang ditentukan secara proportional random sampling.
Data yang diperoleh dalam penelitian selanjutnya dianalisis dengan metode pemahaman (Verstehen). Untuk variabel penelitian yang dapat diboboti, digunakan nilai tertimbang. Untuk mengetahui hubungan antara penerapan teknik budidaya dengan tampilan domba garut tipe tangkas dan tipe pedaging, secara simultan dianalisis dengan menggunakan Uji Korelasi Kendall W dan secara parsial dianalisis dengan menggunakan Uji Korelasi Rank Spearman
Hasil penelitian menunjukkan bahwa tingkat penerapan teknik budidaya pada peternakan domba garut tipe tangkas mendapatkan skor rata-rata 81 dari nilai maksimal 102 (79,41 persen) berada pada ketegori baik, sedangkan pada peternakan domba garut tipe pedaging mendapatkan skor rata-rata 71 dari nilai maksimal 102 (69,60 persen) berada pada kategori cukup. Berat badan domba garut tipe tangkas jantan berada pada kategori baik, berat badan domba garut betina tipe tangkas dan tipe pedaging berada pada kategori cukup, sedangkan berat badan domba garut tipe pedaging jantan berada pada kategori kurang.
Hasil analisis secara simultan menunjukkan terdapat hubungan yang sangat nyata antara penerapan teknik budidaya dengan berat badan domba garut tipe tangkas dan tipe pedaging, baik jantan maupun betina. Secara parsial terdapat hubungan yang sangat nyata antara perkandangan, tatalaksana pemeliharaan, pengelolaan reproduksi, dan panen, pascapanen dan pemasaran dengan berat badan domba garut tipe tangkas jantan; tatalaksana pemeliharaan dan panen, pascapanen dan pemasaran dengan berat badan domba garut tipe tangkas betina; panen, pascapanen dan pemasaran dengan berat badan domba garut tipe pedaging jantan, serta perkandangan dengan berat badan domba garut tipe pedaging betina
ABSTRAK
Penelitian bertujuan untuk mengetahui hubungan antara penerapan teknik budidaya dengan tampilan domba garut tipe tangkas dan tipe pedaging di Kabupaten Garut. Penelitian dilaksanakan di Kecamatan Cisurupan sebagai sentra peternakan domba garut tipe tangkas, dan di Kecamatan Wanaraja sebagai sentra peternakan domba garut tipe pedaging. Penelitian berlangsung selama tiga bulan, mulai dari Bulan Agustus sampai Bulan Oktober 2008.
Metode yang akan digunakan dalam penelitian ini adalah metode survai. Data yang diperoleh berasal dari data primer dan data sekunder. Data primer diperoleh dengan menggunakan dua teknik pengumpulan data, yaitu teknik angket dan teknik wawancara. Penentuan sampel penelitian menggunakan metode pengambilan sampel bertahap (two stage sampling), dengan unit analisis yang diteliti adalah Kabupaten Garut. Pengambilan sampel tahap pertama adalah menentukan kecamatan yang dianggap mewakili satuan analisis dilakukan secara sengaja atau purposive Tahap kedua adalah penentuan responden dari tiap kelompok tani yang ditentukan secara proportional random sampling.
Data yang diperoleh dalam penelitian selanjutnya dianalisis dengan metode pemahaman (Verstehen). Untuk variabel penelitian yang dapat diboboti, digunakan nilai tertimbang. Untuk mengetahui hubungan antara penerapan teknik budidaya dengan tampilan domba garut tipe tangkas dan tipe pedaging, secara simultan dianalisis dengan menggunakan Uji Korelasi Kendall W dan secara parsial dianalisis dengan menggunakan Uji Korelasi Rank Spearman
Hasil penelitian menunjukkan bahwa tingkat penerapan teknik budidaya pada peternakan domba garut tipe tangkas mendapatkan skor rata-rata 81 dari nilai maksimal 102 (79,41 persen) berada pada ketegori baik, sedangkan pada peternakan domba garut tipe pedaging mendapatkan skor rata-rata 71 dari nilai maksimal 102 (69,60 persen) berada pada kategori cukup. Berat badan domba garut tipe tangkas jantan berada pada kategori baik, berat badan domba garut betina tipe tangkas dan tipe pedaging berada pada kategori cukup, sedangkan berat badan domba garut tipe pedaging jantan berada pada kategori kurang.
Hasil analisis secara simultan menunjukkan terdapat hubungan yang sangat nyata antara penerapan teknik budidaya dengan berat badan domba garut tipe tangkas dan tipe pedaging, baik jantan maupun betina. Secara parsial terdapat hubungan yang sangat nyata antara perkandangan, tatalaksana pemeliharaan, pengelolaan reproduksi, dan panen, pascapanen dan pemasaran dengan berat badan domba garut tipe tangkas jantan; tatalaksana pemeliharaan dan panen, pascapanen dan pemasaran dengan berat badan domba garut tipe tangkas betina; panen, pascapanen dan pemasaran dengan berat badan domba garut tipe pedaging jantan, serta perkandangan dengan berat badan domba garut tipe pedaging betina
Langganan:
Postingan (Atom)